Ada Layanan Kesehatan Bersalin Gratis untuk Ibu Hamil dari Pemerintah, Berikut Syaratnya

- 29 Oktober 2022, 18:36 WIB
ibu hamil ternyata bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis, seperti bersalin. Berikut syarat dan penjelasannya.
ibu hamil ternyata bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis, seperti bersalin. Berikut syarat dan penjelasannya. /stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tahukah kamu, ibu hamil ternyata bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis, seperti bersalin. Berikut syarat dan penjelasannya.

Persalinan merupakan salah satu proses yang paling ditunggu-tunggu oleh calon orangtua. Namun, ada beberapa hal yang dapat menjadi kendala dan membuat khawatir khususnya pada ibu hamil. Salah satunya adalah mengenai biaya persalinan yang tidak sedikit.

Namun, pemerintah ternyata memberikan layanan kesehatan gratis berupa jaminan persalinan untuk ibu hamil, melahirkan, dan nifas.

Baca Juga: Apa itu Baby Blues Syndrome? Pernah Dialami Lesti Kejora hingga Aurel Hermansyah, Ini Penyebabnya

Melalui Insruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022, dijelaskan tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program jaminan persalinan. Sehingga ibu hamil dapat melakukan persalinan secara gratis, tanpa dipungut biaya.

Jaminan persalinan berupa pembiayaan persalinan, meliputi:
- Pemeriksaan kehamilan.
- Pertolongan persalinan.
- Pelayanan nifas.
- Pelayanan KB pasca persalinan.
- Pelayanan bayi baru lahir.

Baca Juga: Obat Gangguan Ginjal Akut Fomepizole Tiba di Indonesia Didatangkan Langsung dari Jepang

Layanan gratis program pemerintah ini, tidak diberikan kepada seluruh ibu hamil, melahirkan, dan nifas. Melainkan, dikhususkan kepada penerima yang berhak, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan jaminan persalinan, yaitu:

  1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas.
  2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
  3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional. Penerima bantuan iuran JKN KIS tidak termasuk.
  4. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
  5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Itulah penjelasan mengenai layanan kesehatan gratis berupa jaminan persalinan untuk ibu hamil, melahirkan, dan nifas. Semoga bermanfaat.*** (Syaalma Difatka)

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x