Gaji ke-13 Cair 1 Juli 2022 dengan Besaran Mulai Rp3 Juta hingga Rp24 Juta, Ini Daftar Pegawai yang akan Dapat

- 26 Juni 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Dokumen PR/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan telah ditetapkan pemerintah akan cair pada 1 Juli 2022. Besaran yang didapat adalah antara Rp3 juta hingga Rp24 juta. Simak daftar pegawai yang akan mendapatkannya berikut ini.

Aturan terkait gaji ke-13 yang akan cair pada 1 Juli 2022 bagi pegawai dengan besaran mulai Rp3 juta-Rp24 juta ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto memastikan jika pencairan gaji ke-13 tahun 2022 sudah bisa dimulai 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.

Setelah proses itu selesai, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 itu dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.

Baca Juga: Aktivasi Rekening PIP 2022 Ditutup 4 Hari Lagi, Ini Syarat Aktivasi agar Bantuan PIP SD, SMP, SMA-SMK Cair

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri kepada awak media di Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," lanjutnya.

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut adalah:

Baca Juga: Besok 27 Juni 2022 akan Terjadi Hujan Meteor Bootid, Jam Berapa? Berikut Cara Melihat Fenomena Langka

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x