SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan telah ditetapkan pemerintah akan cair pada 1 Juli 2022. Besaran yang didapat adalah antara Rp3 juta hingga Rp24 juta. Simak daftar pegawai yang akan mendapatkannya berikut ini.
Aturan terkait gaji ke-13 yang akan cair pada 1 Juli 2022 bagi pegawai dengan besaran mulai Rp3 juta-Rp24 juta ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.
Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto memastikan jika pencairan gaji ke-13 tahun 2022 sudah bisa dimulai 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.
Setelah proses itu selesai, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 itu dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.
"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri kepada awak media di Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.
"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," lanjutnya.
Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut adalah: