Sementara ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp12 juta.
3. PBPU dan BP
Iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) harus dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta yang bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP sehingga total Rp42.000).
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan:
Adapun cara untuk melakukan pengecekan terhadap jumlah tagihan yang perlu dibayar peserta per bulan, dapat diakses melalui:
- Aplikasi Mobile JKN