Siap-siap! Tidak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Berikut Besaran Iuran yang Nantinya akan Dibayar per Bulan

- 26 Juni 2022, 17:15 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /

Sementara ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp12 juta.

Baca Juga: Gratis Kuliah Hingga Lulus di Kampus BUMN 2022, Pendaftaran Terakhir 1 Juli, Cek Persyaratannya Berikut Ini

3. PBPU dan BP

Iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) harus dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta yang bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut:

- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP sehingga total Rp42.000).

- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan:

Adapun cara untuk melakukan pengecekan terhadap jumlah tagihan yang perlu dibayar peserta per bulan, dapat diakses melalui:

- Aplikasi Mobile JKN

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x