Siap-siap! Tidak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Berikut Besaran Iuran yang Nantinya akan Dibayar per Bulan

- 26 Juni 2022, 17:15 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /

Merujuk pada Perpres tersebut, dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Tak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan, Simak Besaran Iuran Terbarunya", maka besaran iuran yang berlaku saat ini adalah berikut:

Baca Juga: 8 Perbedaan antara PNS dengan PPPK, Mulai dari Sistem Pengangkatan hingga Besaran Gaji yang Diterima

1. PBI-JK

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah akan mendapatkan nominal iuran sebesar Rp42.000 per orang.

Biaya tersebut akan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah pusat dengan anggaran kontribusi Pemda.

2. PPU dan BP

Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan PPU Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara akan dikenakan iuran sebesar 5 persen dari upah yang didapatkan dengan rincian sebagai berikut:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja

- 1 persen dibayar oleh pekerja

Adapun dalam PPU Bukan Penyelenggara Negara atau swasta, upah merupakan gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kab/kota/provinsi.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x