TERBARU: Ini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Tiap Bulan 2022 yang Jadi Syarat Wajib Layanan Urus SIM, STNK, SKCK

- 28 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 yang jadi syarat urus SIM, STNK, dan SKCK.
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 yang jadi syarat urus SIM, STNK, dan SKCK. /Instagram/@bpjskesehatan_ri

3. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini, Senin, 28 Februari 2022: Ada Layangan Putus, Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

- Sebesar Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

- Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Baca Juga: INFO PENTING: Pekerja yang di-PHK Bisa Dapat Bantuan hingga Rp10,5 Juta dari JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022

- Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x