TERBARU: Ini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Tiap Bulan 2022 yang Jadi Syarat Wajib Layanan Urus SIM, STNK, SKCK

- 28 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 yang jadi syarat urus SIM, STNK, dan SKCK.
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 yang jadi syarat urus SIM, STNK, dan SKCK. /Instagram/@bpjskesehatan_ri

6. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan

Demikian biaya iuran BPJS Kesehatan 2022 yang harus dikeluarkan tiap bulan oleh masyarakat pemegang kartu BPJS Kesehatan yang jadi syarat urus beberapa layanan public seperti SIM, STNK, dan KCK.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x