Cek Link! Kementerian Kesehatan Membutuhkan Relawan Penanganan COVID-19, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 15 Februari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Relawan Covid-19.
Ilustrasi Relawan Covid-19. /voltamax/Pixabay

• Scan KTP
• Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom
• Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN
• Scan Surat Izin Orang tua/Suami/istri

Baca Juga: Walau Tidak Punya KIP Siswa SD-SMA Tetap Bisa Daftar Program Indonesia Pintar, Berapa Dana PIP yang Didapat?

3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).

Kementerian Kesehatan membutuhkan:

Dokter Spesialis (Anestes), Paru, Penyakit Dalam, Radiologi), Dokter Umum, Apoteker, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Bidan, Dietisien, Elektromedis, Epidemiolog, Fisioterapi, Kesehatan Lingkungan, Nutrisionis, Perawat, Psikolog Klinis, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Pembimbing Kesehatan Kerja, Radiografer, dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi, yakni:

1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya 40 tahun.

2. Memiliki BPJS Kesehatan/KN/KIS/Asuransi Kesehatan lainnya yang aktif

3. Memiliki izin orang tua/ suami istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan diatas materai)

4. Minimal DIll di Bidang Kesehatan

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah