SEPUTAR LAMPUNG - Vaksinasi saat ini menjadi salah satu ikhtiar yang utama untuk melindungi masyarakat dari paparan virus corona.
Terkait dengan bulan suci Ramadhan yang tak lama lagi, muncul sejumlah pertanyaan masyarakat, apakah divaksin saat sedang puasa bisa membatalkan puasa.
Berbagai penjelasan ilmiah dan syar'i pun bermunculan untuk menjawab pertanyaan sekaligus keresahan yang satu ini.
Salah satunya diungkap oleh Shaikh Dr Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Grand Mufti dan Kepala Departemen Fatwa di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai yang mengatakan imunisasi saat Ramadhan tidak membuat batal ibadah puasa.
"Vaksin tidak membatalkan puasa karena dimasukkan ke dalam tubuh secara intramuskuler, sehingga orang yang berpuasa boleh saja disuntik vaksin," kata Al Haddad sebagaimana dikutip dari Gulf News melalui ANTARA pada pada Sabtu, 10 April 2021.
Sebagaimana diketahui, orang yang berpuasa tidak diperbolehkan mengasup makanan, air atau obat melalui saluran yang terbuka seperti mulut, hidung, dan lain-lain, atau melalui infus.
Hal ini yang kemudian memunculkan pertanyaan apakah vaksin saat berpuasa bisa membatalkan puasa.
Tak hanya mengungkap bahwa vaksin saat puasa tidak membatalkan puasa, dunia medis juag mengungkapkan keuntungan dari aspek kesehatan jika divaksin saat sedang puasa.