Tertinggi Kedua di Provinsi Lampung pada 2023, Berapa Nominal UMK Mesuji pada 2024?

- 18 November 2023, 08:35 WIB
Ilustrasi UMK di Lampung.
Ilustrasi UMK di Lampung. /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada tahun 2023, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Mesuji menjadi UMK tertinggi kedua di Lampung setelah kota Bandarlampung.

Sebagaimana diketahui, UMK Mesuji pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp2.873.227. Adapun Bandarlampung yang berada di posisi satu memiliki UMK sebesar Rp2.991.349.

Sementara itu UMP Provinsi Lampung pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp2.633.284. 

Berdasarkan data dari Provinsi Lampung Dalam Angka 2023, besaran UMP dan UMK Lampung terpantau meningkat sejak tahun 2018.

Baca Juga: Gunakan Ini Jika Tidak Ingin Iritasi! Intip 5 Rekomendasi Lotion Baby untuk Kulit Sensitif

Di mana untuk tahun 2023, UMK di Provinsi Lampung rata-rata mengalami kenaikan sekitar 7-8 persen.

Lalu, bagaimana dengan UMK tahun 2024? Apakah akan mengalami kenaikan seperti tahun sebelumnya.

Hingga saat ini, besaran UMP dan UMK belum ditetapkan. Pemerintah menargetkan, UMP paling lambat ditetapkan pada 21 November 2023.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x