Berapa UMK Bandarlampung 2023? Pemerintah Kota Ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota 8,03 Persen

- 6 Desember 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Pemerintah kota Bandarlampung ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK sebesar 8,03 Persen*
Ilustrasi Pemerintah kota Bandarlampung ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK sebesar 8,03 Persen* /iqbalnuril/pixabay

Demikian ulasan terkait estimasi atau besaran UMK Bandarlampung 2023, lengkap dengan perhitungan Upah Minimum Kota jika melihat dari UMP Provinsi Lampung.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x