Berapa UMK Bandarlampung 2023? Pemerintah Kota Ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota 8,03 Persen

- 6 Desember 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Pemerintah kota Bandarlampung ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK sebesar 8,03 Persen*
Ilustrasi Pemerintah kota Bandarlampung ajukan Kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK sebesar 8,03 Persen* /iqbalnuril/pixabay

Lantas berapa besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung 2023?

Per Senin 28 November 2022 masyarakat Lampung bisa mengetahui besaran UMP Lampung untuk tahun 2023. Besaran UMP Lampung 2023 kenaikan dari tahun 2022 mencapai 7,9 persen.

Sebelumnya, UMP Lampung 2022 hanya sebesar Rp2.440.486 per bulan, pada 1 Januari 2023 sudah mulai berlaku upah Rp2.633.284.

Baca Juga: Harga Anjlok, Ini Spesifikasi Nokia G20 dengan Kamera 48 MP, Dijual Hanya 1 Jutaan Saja, Minat Miliki HP Ini?

Dengan demikian, ada kenaikan sebesar Rp192.798 untuk UMP Lampung 2023 dari besaran UMP Lampung 2022.

Usai UMP Lampung 2023 ditetapkan, pemerintah Kota Bandarlampung segera mengajukan UMK Bandarlampung agar bisa diserahkan ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 8,03 persen dari tahun 2022 dimana besaran UMK yakni Rp2.770.794,14.

"Untuk UMK tahun 2023 ada kenaikan Rp222.000 atau 8,03 persen," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Sabtu, seperti dikutip dari laman Antara News.

Ia mengungkapkan, bahwa kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMK dan juga telah melalui pembicaraan dengan pihak-pihak terkait seperti Dewan Pengupahan, Apindo, serikat buruh dan akademisi.

"UMK ini berlaku untuk buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 0 sampai 12 bulan, dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x