Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa 21 perangkap PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print.
Kemudian, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama [email protected], empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram.
Selanjutnya akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama [email protected].
Adapun, ke-27 orang ini terancam kurungan penjara selama enam tahun.
Mereka dikenakan pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.19 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.
Adapun, Subiyanto juga menambahkan 27 tersangka pengendali judi online yang ditangkap Polda Lampung tersebut kebanyakan merupakan warga Lampung.
"Anggota melacak dari Bandarlampung dan di kembangkan hingga Pulau Jawa. Kebanyakan mereka ini warga Lampung, tapi mereka kerja di Jakarta dan Tanggerang," kata dia.
Di sisi lain, Subiyanto mengimbau agar masyarakat Lampung berani melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan judi online.