Terlibat Judi Online, 2 Selebgram dan 25 Admin Situs Ditangkap Polda Lampung, Terancam 6 Tahun Penjara

- 26 Juli 2022, 14:40 WIB
Polda Lampung saat conferensi pers terkait penangkalan 27 tersangka pengendali situs judi online. (ANTARA/DAMIRI)
Polda Lampung saat conferensi pers terkait penangkalan 27 tersangka pengendali situs judi online. (ANTARA/DAMIRI) /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Polda Lampung menangkap 27 orang dalam kasus situs judi online.

Ke-27 orang tersebut terdiri atas 2 selebgram dan 25 admin tiga situs judi online.

Dilansir dari Antara, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan dua selebgram yang terlibat dalam kasus judi online ini adalah Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo.

"Tersangka Abdi ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung sedangkan tersangka Andreas kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik , Semarang, Jawa Tengah," kata Subiyanto seperti dikutip dari Antara, pada Selasa, 26 Juli 2022.

Baca Juga: Hasil Seleksi Mandiri SM-UNNES Diumumkan Hari Ini 26 Juli 2022, Cek Pengumuman di Link Resmi unnes.ac.id

Adapun 25 admin pengendali tiga situs judi online yakni  jitu189, mawar189, dan vivamaater78 ditangkap di Kabupaten Tangerang.

"Mereka ditangkap di Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang, Banten. Jadi total dalam perkara judi online ini ada sebanyak 27 tersangka," jelasnya.

Subiyanto mengatakan ke-27 tersangka kasus judi online ini memiliki peran masing-masing.

Di mana selebgram berperan untuk mempromosikan situs judi online.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x