10. Membatasi kapasitas pusat perbelanjaan/mall, bloskop dan kegiatan makan minum di pusat perbelanjaan mall, serta area wisata maksimal 50%.
11. Menggunakan aplikasi Pedulilindungl pada pusat perbelanjaan mall, area wisata, tempat ibadah dan perayaan Natal dengan ketentuan kategori warna hijau dan kuning yang boleh masuk. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian satpol PP terhadap pelaku perjalanan pada
12. Posko Check Point di daerah masing-masing bersama TNI dan Polri selama periode libur Nataru.
13. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
14. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Demikian update info Lampung terkini hari ini. Sejumlah info penting dan menarik lain bisa Anda update di SeputarLampung.com.***