Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Beri 15 Aturan Terbaru, Apa Itu?

- 9 Desember 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi penerapan aturan gubernur jelang Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi penerapan aturan gubernur jelang Natal dan Tahun Baru. /Instagram @tmcpolresbogor/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa saja aturan terbaru Gubernur Lampung Arinal Djunaidi jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022? Simak informasi selengkapnya di sini.

Natal dan Tahun Baru 2022 tinggal hitungan hari, pemerintah daerah dan kota tengah mempersiapkan aturan baru untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), salah satunya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Lampung.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 belum berakhir dan kabarnya ada varian baru Covid-19 yang menyebar di berbagai negara.

Baca Juga: Bolehkah Membaca Al-Quran tanpa Menutup Aurat? Berikut Adab yang Baik dalam Membaca Kita Suci Al-Quran

Untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut, pemerintah daerah dan kota akan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mempercepat vaksinasi, serta pembatasan kegiatan masyarakat yang berlebihan.

Masyarakat Lampung dihimbau untuk berhati-hati dan selalu waspada akan penyebaran varian baru Covid-19.

Menurut informasi yang didapatkan Seputarlampung.com dari laman lampungprov.go.id bahwa ada beberapa aturan terbaru yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Instruksi Gubernur Lampung No. 24 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Lampung, di antaranya adalah:

Baca Juga: Yakini Cintanya, Song Hye Kyo Berani Temui Ibu Jang Ki Yong dalam 'Now, We Are Breaking Up' Episode 9, Besok!

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x