Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Beri 15 Aturan Terbaru, Apa Itu?

- 9 Desember 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi penerapan aturan gubernur jelang Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi penerapan aturan gubernur jelang Natal dan Tahun Baru. /Instagram @tmcpolresbogor/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa saja aturan terbaru Gubernur Lampung Arinal Djunaidi jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022? Simak informasi selengkapnya di sini.

Natal dan Tahun Baru 2022 tinggal hitungan hari, pemerintah daerah dan kota tengah mempersiapkan aturan baru untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), salah satunya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Lampung.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 belum berakhir dan kabarnya ada varian baru Covid-19 yang menyebar di berbagai negara.

Baca Juga: Bolehkah Membaca Al-Quran tanpa Menutup Aurat? Berikut Adab yang Baik dalam Membaca Kita Suci Al-Quran

Untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut, pemerintah daerah dan kota akan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mempercepat vaksinasi, serta pembatasan kegiatan masyarakat yang berlebihan.

Masyarakat Lampung dihimbau untuk berhati-hati dan selalu waspada akan penyebaran varian baru Covid-19.

Menurut informasi yang didapatkan Seputarlampung.com dari laman lampungprov.go.id bahwa ada beberapa aturan terbaru yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah jelang Natal dan Tahun Baru 2022.

Instruksi Gubernur Lampung No. 24 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Lampung, di antaranya adalah:

Baca Juga: Yakini Cintanya, Song Hye Kyo Berani Temui Ibu Jang Ki Yong dalam 'Now, We Are Breaking Up' Episode 9, Besok!

1. Melarang cuti bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan Swasta selama periode libur Nataru,

2. Menghimbau pekerja/buruh menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

3. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

4. Mengimbau sekolah untuk membagi rapor semester 1 pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

5. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

6. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak pedagang dan pembeli,

7. Merayakan Natal secara sederhana, hybrid (kolektif di gereja san secara daring), mengisi maksimal 50% kapasitas gereja, dan membentuk satgas Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: LATIHAN Soal PAS UAS Matematika Kelas 6 SD/MI Beserta Kunci Jawaban, Menghitung Selisih Angka dan Median

8. Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

9. Memperpanjang jam operasi pusat perbelanjaan/mall dari 10.00 - 22.00 untuk mencegah konsentrasi kerumunan pada jam tertentu.

10. Membatasi kapasitas pusat perbelanjaan/mall, bloskop dan kegiatan makan minum di pusat perbelanjaan mall, serta area wisata maksimal 50%.

11. Menggunakan aplikasi Pedulilindungl pada pusat perbelanjaan mall, area wisata, tempat ibadah dan perayaan Natal dengan ketentuan kategori warna hijau dan kuning yang boleh masuk. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian satpol PP terhadap pelaku perjalanan pada

12. Posko Check Point di daerah masing-masing bersama TNI dan Polri selama periode libur Nataru.

13. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

14. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Demikian update info Lampung terkini hari ini. Sejumlah info penting dan menarik lain bisa Anda update di SeputarLampung.com.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x