SEPUTARLAMPUNG.COM - Update berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 di sini juga besaran UMP di seluruh provinsi di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari tahun depan.
Hingga Rabu, 24 November 2021, sebanyak 33 provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP 2022. Satu provinsi lagi yang masih belum mengumumkan UMP 2022, yaitu Provinsi Maluku.
Untuk Provinsi Lampung, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung merespons penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 yang ditetapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 15 November 2021 sebesar Rp2,44 juta.
"Ada kenaikan 0,35 persen dari tahun lalu," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian, sebagaimana dikutip dari ANTARA Jumat, 26 November 2021.
Menurut Ary, pihaknya menghormati penetapan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang telah di-SK-kan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, terkait penetapan UMP.
"Sekuat tenaga, kami akan himpun anggota Apindo dan perusahaan di Lampung kompak menjalankannya terhitung efektif berlaku 1 Januari 2022 nanti," ujar Ary.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Apindo Lampung secara internal akan membentuk "task force" upah di bawah koordinasi terukur pengurus Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Advokasi DPP Apindo Lampung, fokus mengerjakan segala sesuatu terkait pelaksanaan UMP Lampung dan UMK se-Lampung 2022 dan pengawasan pelaksanaannya.