Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Beri 15 Aturan Terbaru, Apa Itu?

- 9 Desember 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi penerapan aturan gubernur jelang Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi penerapan aturan gubernur jelang Natal dan Tahun Baru. /Instagram @tmcpolresbogor/

1. Melarang cuti bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan Swasta selama periode libur Nataru,

2. Menghimbau pekerja/buruh menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

3. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

4. Mengimbau sekolah untuk membagi rapor semester 1 pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

5. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

6. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak pedagang dan pembeli,

7. Merayakan Natal secara sederhana, hybrid (kolektif di gereja san secara daring), mengisi maksimal 50% kapasitas gereja, dan membentuk satgas Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: LATIHAN Soal PAS UAS Matematika Kelas 6 SD/MI Beserta Kunci Jawaban, Menghitung Selisih Angka dan Median

8. Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

9. Memperpanjang jam operasi pusat perbelanjaan/mall dari 10.00 - 22.00 untuk mencegah konsentrasi kerumunan pada jam tertentu.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x