Sah! UMK Bandarlampung Tahun 2022 Naik Rp30 Ribu, Khaidarmansyah Minta Buruh Legowo

- 6 Desember 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi, UMK Bandarlampung untuk tahun 2022 resmi ditetapkan.
Ilustrasi, UMK Bandarlampung untuk tahun 2022 resmi ditetapkan. /Pixabay. Com/

Dia mengatakan, dengan sudah ditetapkannya UMK untuk tahun depan, diharapkan seluruh perusahaan dapat memberlakukan upah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur.

Baca Juga: LINK NONTON Live Streaming ML M3 World Championship Hari Ini, 6 Desember 2021: RRQ Hoshi Tayang Jam Berapa?

Khaidarmansyah meminta kepada buruh agar dapat legowo dan dapat menerima keputusan ini, meskipun tidak dapat memuaskan mereka dan mungkin juga para pengusaha.

Keputusan ini berlaku tanggal 1 Januari 2022, dan bila ada perusahaan yang tidak menerapkan tentu ada sanksinya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi mulai tahun 2022, kepada pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun dan masih lajang maka upahnya menggunakan ketentuan ini, tapi kalau sudah satu tahun masa kerja dan sudah berkeluarga maka berlaku kebijakan perusahaan," kata dia. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x