Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor milik mereka.
Dari layanan bebas denda pajak kendaraan sampai diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak pajak lebih dari 1 tahun.
Ada juga layanan lainnya seperti gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.
Layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau berlaku sampai 30 September 2021.
3. DKI Jakarta
DKI Jakarta memberikan dispensasi untuk para masyarakat yang belum membayar pajak selama masa PPKM Darurat 2021.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang pajaknya sudah jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021 lalu.
Program pemutihan pajak yang berlangsung di Jakarta akan diberlakukan sampai bulan September 2021.***