Divonis Penjara 4 Tahun, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Masih Harus Mengganti Rp17 Miliar

- 6 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi putusan hukum.
Ilustrasi putusan hukum. /Pixabay

Dalam perkara kedua tersebut, Mustafa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

Tak hanya itu, Mustafa juga harus mengganti uang sebesar Rp17,14 miliar, dan itu harus dibayarkan 1 bulan semenjak diputuskan. 

Baca Juga: Resmi Hengkang dari Barcelona, Di Liga Mana Messi akan Bermain?

"Dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang dan bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Ali.

Selanjutnya Mustafa juga dikenai pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah