Dalam perkara kedua tersebut, Mustafa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.
Tak hanya itu, Mustafa juga harus mengganti uang sebesar Rp17,14 miliar, dan itu harus dibayarkan 1 bulan semenjak diputuskan.
Baca Juga: Resmi Hengkang dari Barcelona, Di Liga Mana Messi akan Bermain?
"Dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang dan bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Ali.
Selanjutnya Mustafa juga dikenai pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.***