Divonis Penjara 4 Tahun, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Masih Harus Mengganti Rp17 Miliar

- 6 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi putusan hukum.
Ilustrasi putusan hukum. /Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa akhirnya resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi Mustafa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2021 setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Mustafa divonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Baca Juga: Valentino Rossi Resmi Putuskan Pensiun dari MotoGP di Akhir Musim 2021: Ini Moment yang Menyedihkan

"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 telah memasukkan terpidana ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Mustafa sebelumnya sudah menjalani masa hukuman untuk perkara pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lamteng sebesar Rp9,695 miliar.

Dalam perkara itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Baca Juga: Mau Ikut Bergabung Upacara Virtual HUT Ke-76 RI di Istana Negara? Begini Cara Daftarnya

Sedangkan dalam perkara kedua yaitu penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Lampung Tengah sebesar 10-20 persen dari nilai proyek sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar Rp95 miliar.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x