Setelah syarat di atas telah terpenuhi, selanjutnya Anda tinggal menunggu konfirmasi dari bank apakah diterima sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan secara online di https://eform.bri.co.id/bpum atau KLIK DI SINI.
Jika Anda diterima sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021, selanjutnya Anda bisa segera mengkonfirmasi ke pihak bank dengan membawa KTP dan berkas-berkas lainnya.
Berkas dan dokumen yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar
- Fotokopi NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU 1 lembar
- Foto tempat dan produk usaha 1 lembar
- Nomor HP yang dapat dihubungi
- Kunjungi kelurahan atau kantor desa setempat
Alamat Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung:
Jl. Cut Mutia No.40, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35214 Telepon: (0721) 473215
Bandarlampung:
Pelayanan Terpadu Satu Atap, Lantai 8 Gedung Mall, Jalan Dokter Susilo No.2, Tj. Karang, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35228 Telepon (0721) 7629010.
Itulah tata cara mendaftar BPUM atau BLT UMKM 2021 bagi warga Lampung dan alamat Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung dan Bandarlampung.***