Cara Cek BPUM 2021 Lewat Internet Banking BRI: Mudah, Cepat, Tanpa Perlu Datang ke Bank

- 8 April 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM
Ilustrasi bantuan BPUM /Kementerian Perdagangan dan UMKM/

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah telah menepati janjinya untuk menyalurkan kembali program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Selain itu, bantuan tersebut disalurkan secara bertahap dimasing-masing daerah yang telah dimulai awal April hingga hari ini, bagi anda yang sebelumnya telah terdaftar sebagai BPUM di tahun 2021 ada baiknya untuk mengecek dana bantuan tersebut di bank BRI.

Sementara itu, jika anda baru saja mendaftar sebagai BPUM tahap ketiga di tahun 2021, sebaiknya untuk mengecek terlebih dahulu KTP anda di laman E-Form BRI atau datang ke kantor terdekat untuk bertanya kepada petugas Bank, apakah KTP anda terdaftar sebagai peserta penerima BPUM tahun 2021?

Baca Juga: Rugikan Negara, Tahukah Anda Ini Daftar 7 Koruptor Paling Terkenal Di Dunia, Salah Satunya Mantan Presiden RI

Perlu anda ketahui, penyaluran BPUM masing-masing daerah berbeda-beda ada yang disalurkan lebih awal dan ada yang baru disalurkan, hal tersebut karena jadwal masing-masing daerah berbeda, begitu juga proses pencairannya memerlukan waktu 3-5 hari.

Namun, anda jangan khawatir sembari menunggu BPUM cair, untuk anda yang belum mendaftar bantuan tersebut dan masih bingung cara mendaftarnya, maka anda bisa pakai cara ini untuk mencoba mendaftar dan harapannya lolos sebagai peserta BPUM dengan bantuan sebesar 1, 2 Jt.

Baca Juga: Hasil Riset Menunjukkan 1 dari 3 Penyintas Covid-19 Alami Gangguan Mental dalam Kurun Waktu 6 Bulan

Berikut Cara Tips agar lolos bantuan BPUM tahun 2021, diantaranya adalah

  1. Pertama anda wajib punya usaha yang nantinya dapat anda gunakan untuk mendaftar BPUM.

  2. Setelah memiliki usaha, anda harus pahami terlebih dahulu persyaratan mengenai BPUM yang mana kebanyakan orang tidak memperhatikan dahulu syarat pendaftarannya, sehingga yang tidak dinyatakan lolos.

  3. Selanjutnya, buatlah surat keterangan usaha untuk menyakinkan bahwa anda memiliki usaha dan diharapkan usaha anda dikelola secara nyata, seperti usaha peternakan, budidaya, pedangan, dan sebagainya.

  4. Lengkapi persyaratan yang tertera saat mendaftar sebagai peserta BPUM tahun 2021.

  5. Setelah semuanya lengkap, setorkan persyaratan BPUM ke dinas koperasi. Biasanya berkas akan diseleksi dan anda bisa lakukan pengecekan secara berkala di E-Form BRI.

Baca Juga: Kaum Ibu Wajib Tahu! Ternyata Ini 7 Cara Mudah untuk Menghemat Listrik di Rumah Anda, Praktikkan Supaya Hemat!

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x