Link dan Cara Daftar BLT UMKM/BPUM di Tahun 2021, Serta Alamat Dinas Koperasi dan UMKM se-Provinsi Lampung

- 16 April 2021, 10:48 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM /BPUM 2021 untuk pelaku usaha mulai cair.
Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM /BPUM 2021 untuk pelaku usaha mulai cair. /Pixabay/Eko Anug

SEPUTAR LAMPUNG - Bantuan UMKM bagi para pelaku usaha mikro kembali diberikan oleh pemerintah melalui  Kementrian Koperasi dan UKM.

BLT UMKM atau juga disebut dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) diperuntukan untuk seseorang yang telah memiliki usaha yang disertai dengan surat keterangan usaha.

Yang menarik, sesuai dengan Ketentuan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya bisa mendapatkan kembali BPUM pada tahun 2021.

Baca Juga: Resep Klepon Enak, Kenyal, dan Mudah Dibuat, Cocok untuk Menu dan Camilan Buka Puasa Ramadhan 2021

Namun perlu dicatat, besaran bantuan UMKM tahun yang diberikan tahun ini sebesar Rp1,2 juta, tidak sebesar tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,4 juta. 

Meski begitu, masih banyak warga yang tetap mengajukan dan mencari cara untuk mendaftar BPUM atau BLT UMKM tahun ini.

Sebelum mendaftar BPUM 2021 ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: 4 Ibadah di Bulan Ramadhan yang Paling Diutamakan dan Dianjurkan Rasulullah SAW, Rugi Kalau Ditinggalkan!

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Memiliki e-KTP

  3. Memiliki usaha mikro

  4. Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD

  5. Tidak sedang menerima KUR, poin ini perlu mendapat perhatian karena banyak yang gagal mendapatkan bantuan karena ssedang menerima KUR.

Tata Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM 2021:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah