Pengendara Kendaraan Bermotor Jangan Asal Langgar Lalu Lintas, Lampung Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

- 24 Maret 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE).
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE). /Pexels.com/Frederic Bartle

Baca Juga: Momen Lucu dan Romantis Andin Aldebaran di Ikatan Cinta Tadi Malam, Andin Greget Lihat Al Belajar Mengepel!

Salah satu Polda yang memberlakukan skema tilang elektronik adalah Polda Provinsi Lampung.

Sigit, begitu dia dipanggil, mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, yaitu;

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Baca Juga: Resep Buka Puasa Hari Ketiga Ramadhan 1442 H/2021: Cara Buat Teh Kelengkeng Untuk Takjil, Segar dan Sehat!

Baca Juga: Prihatin! 6 Ekor Singa Ditemukan Mati dengan Organ Tubuh Tak Lengkap, Pelaku Berhasil Ditangkap

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Berikut 12 polda yang sudah menerapkan ETLE tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah 
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x