Pengendara Kendaraan Bermotor Jangan Asal Langgar Lalu Lintas, Lampung Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

- 24 Maret 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE).
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE). /Pexels.com/Frederic Bartle

SEPUTAR LAMPUNG - Bagi Anda yang gemar menyepelekan tata tertib lalu lintas, ada baiknya Anda segera introspeksi.

Pasalnya sejak Kemarin, 23 Maret 2021, Kepolisian RI sudah mulai memberlakukan tilang elektronik.

Tilang elektronik ini tidak hanya mengincar kendaraan roda empat alias mobil.

Baca Juga: Ingin Membeli Mobil Sekarang? Perhatikan 4 Hal Ini Saat Beli Kendaraan Roda 4 pada Momentum PPnBM 0 Persen!

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD/MI Halaman 11 12 13 14 15 Subtema 1 Sumber Energi di Indonesia PB 2

Namun, kendaraan roda dua atau motor juga menjadi sasaran tilang elektronik jika melanggar peraturan yang ditetapkan.

Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, electronic traffic law enforcement (ETLE) ini akan ditempatkan di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.

Dilansir dari Antara, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama ada 12 polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang telah dioperasikan sejak Kemarin.

Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Rabu, 24 Maret 2021 NET TV: Hadirnya Firat Buat Fusun Tak Tenang, Azize: Menyerahla

Baca Juga: Momen Lucu dan Romantis Andin Aldebaran di Ikatan Cinta Tadi Malam, Andin Greget Lihat Al Belajar Mengepel!

Salah satu Polda yang memberlakukan skema tilang elektronik adalah Polda Provinsi Lampung.

Sigit, begitu dia dipanggil, mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, yaitu;

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Baca Juga: Resep Buka Puasa Hari Ketiga Ramadhan 1442 H/2021: Cara Buat Teh Kelengkeng Untuk Takjil, Segar dan Sehat!

Baca Juga: Prihatin! 6 Ekor Singa Ditemukan Mati dengan Organ Tubuh Tak Lengkap, Pelaku Berhasil Ditangkap

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Berikut 12 polda yang sudah menerapkan ETLE tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah 
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x