Namun bila hasilnya reaktif maka masyarakat disarankan untuk isolasi mandiri terlebih dahulu selama sepuluh hari dan tidak diizinkan meninggalkan Kota Bandarlampung.
"Keterangan nonreaktif COVID-19 berdasarkan rapid test antigen ini berlaku hanya tiga hari," kata dia.
Baca Juga: Cara Daftar TNI AD 2021! Berikut Persyaratan dan Link Resminya
Menurutnya pula, kenapa Pemerintah menyarankan masyarakat melakukan rapid test antigen sebab hasilnya lebih akurat dibandingkan dengan tes cepat antibodi.
Mengenai harga, sesuai dengan peraturan pemerintah, harga di luar Pulau Jawa tidak boleh melampau batas tarif tertinggi yakni Rp275.000.
"Untuk harga memang rapid tes cepat antigen ini lebih mahal dibandingkan antibodi. Tapi kita sudah patok bahwa maksimal harga rapid test antigen maksimal Rp275.000," pungkasnya.***