KPK Jelaskan Kronologi OTT Rektor Unila: Uang Tunai, Slip Setoran dan Kunci Safe Deposit Box Jadi Barang Bukti

21 Agustus 2022, 17:40 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. /PMJ News/YouTube KPK/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Rektor Universitas Lampung (Unila) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2022.

Selain Rektor, sejumlah pejabat Unila juga dikabarkan ikut diamankan. Di antaranya ada wakil rektor, ketua senat, dekan, dan dosen.

KPK menjelaskan kronologi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung, Bapak Karomani (KRM) dan kawan-kawan.

Baca Juga: Akses prakerja.go.id untuk Daftar Gelombang 42, Simak Solusi Jika NIK Terdaftar di Bansos atau Lembaga Lain

KPK menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan telah dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Delapan orang itu, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga: Catat, Ini Deretan Daftar Hari Penting Nasional Tanggal 1-30 September 2022, Ada Peringatan Apa Saja?

Selain itu, ada dua orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY.

Adapun, pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY.

Ketiganya ditangkap beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci "safe deposit box" yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Sementara, pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian, AD ditangkap oleh tim KPK di Bali.

Baca Juga: Tak Hanya Rektor UNILA, 7 Orang Ikut Ditangkap oleh KPK di Antaranya Wakil Rektor, Kepala Senat, dan Dekan

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap yakni KRM, HY, dan MB sebagai penerima, sementara pemberi ialah AD.

Menanggapi hal ini, Akademisi FKIP Universitas Lampung (Unila), M. Thoha B Sampurna Jaya, meminta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) diperbaiki dan dilakukan secara transparan.

"Hal yang perlu dipertimbangkan adalah sistem jalur mandiri ini, karena bisa menimbulkan tindakan yang sifatnya koruptif," kata Mantan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni periode 2000-2008, M. Thoha B Sampurna Jaya, di Bandarlampung dikutip dari Antara.

Menurutnya pula, jalur masuk mandiri ini memberi kesempatan bagi mereka yang tidak mampu menembus SNMPTN dan SBMPTN melakukan cara-cara transaksional untuk bisa masuk ke Unila.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si yang Namanya Mencuat Usai OTT KPK Hari ini di Bandung

 

Di sisi lain, alumni Fakultas Hukum Unila, M Hadian Rasyadi menyayangkan apabila memang benar apa yang diberitakan terkait Rektor Unila yang tertangkap KPK.

Sebagai alumni dan juga aktivitis BEM di kampus itu, ia merasa sangat kecewa.

"Saya harap ini tidak terjadi lagi di mana saat ini Unila sedang membangun citra kampus dari beberapa kejadian ke belakang mencederai nama baik Unila," kata dia.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler