Korupsi Dana Desa Sebesar Rp200 Juta, Mantan Kakon Pewodadi Pringsewu Lampung Didakwa Pasal Berlapis

21 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Subardan, mantan Kepala Pekon Pewodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung didakwa pasal berlapis.

Seperti diketahui, Subardan merupakan tersangka kasus korupsi Dana Desa/Pekon Pewodadi.

"Mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KHUPidana," kata Martin Josen Saputera, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu seperti dikutip dari Antara Lampung pada Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Link Pengumuman Penmaba UNJ 2022 Jalur Mandiri Ujian Tulis, 22 Juli 2022, Lolos Universitas Negeri Jakarta

Baca Juga: Negara Apa saja yang Tergabung dalam ASEAN? Ini 10 Negara ASEAN, Persamaan dan Perbedaan Karakteristiknya

Dalam dakwaannya, Josen menjelaskan bahwa Subardan merupakan mantan Kepala Pekon (Kakon) tersebut yang melakukan korupsi dana desa pada 2019.

Dimana saat itu dana desa/pekon di Pewodadi adalah sebesar Rp1.667.885.606.

Nilai tersebut terdiri atas bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Ini Link Nonton Live Streaming F1 GP Prancis, 22-24 Juli 2022, Berikut Jadwal Race Formula 1 dan Jam Tayang

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Jalur Mandiri IAIN Bone 2022? Ini Jadwal Penting PMB Institut Agama Islam Negeri Bone

Dimana dana tersebut justru dikelola oleh Subardan bukan Bendahara.

"Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) yang membuat adalah saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat Pekon lainnya karena yang memegang dan mengelola keuangan terdakwa bukan Bendahara," jelas Josen.

Josen menambahkan terdakwa menggunakan dana desa tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah karena SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi.

"Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, markup harga barang dan mengurangi jumlah barang," kata dia lagi.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap Dana desa/Pekon Purwodadi dari Insepktorat Kabupaten Pringsewu, didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp200.993.282.

Baca Juga: SAH Jadi Satu, Bagaimana Cara Cek NPWP dengan NIK? Simak Cara Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Terbaru di Sini

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman Seleksi Mandiri Universitas Trunojoyo Madura, 22 Juli 2022 di Link Ini, Namamu Terdaftar?

Dimana menurut Josen, dana sebesar Rp200 juta tersebut dinikmati sendiri oleh Subardan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Yang menikmati terdakwa semua, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena terdakwa merasa tidak cukup dari penghasilan yang diterima per bulannya sebagai Kakon Purwodadi," tandas Josen.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Lampung

Tags

Terkini

Terpopuler