Mengapa Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog dan Migrasi ke Digital? Simak Alasannya Berikut Ini

- 15 September 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi migrasi TV analog ke TV digital
Ilustrasi migrasi TV analog ke TV digital /Pixabay/200degrees

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebagaimana yang diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan menghentikan siaran di TV Analog per 17 Agustus 2021 secara bertahap.

Namun, penghentian siaran TV analog atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) ini tidak jadi dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya perlunya waktu untuk tahapan proses migrasi ke TV digital.

Hasilnya, penghentian tahap 1 baru akan dimulai pada April 2022 mendatang dan berakhir pada November 2022, yang dilakukan untuk beberapa wilayah Indonesia.

Baca Juga: Menguatkan Petani dan Membidik Generasi Muda Jadi Penggerak Utama Kebangkitan Rempah Nusantara

Jadwal lengkap migrasi TV Analog menuju TV Digital

• Tahap 1: Dimulai 30 April 2022 yang akan dilakukan di 56 wilayah, mencakup 166 kabupatn/kota.

• Tahap 2: Dimulai 31 Agustus 2022 di 31 wilayah, mencakup 110 kabupaten/kota.

• Tahap 3: Dimulai 2 November 2022 di 25 wilayah, mencakup 63 kabupaten/kota.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate megungkapkan, rencananya ada 3 tahap ASO yakni Tahap 1 sekitar 30 April 2022, Tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 sekitar 2 November 2022.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah