SEPUTARAMPUNG.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan akan menghentikan siaran TV analog pada 17 Agustus 2021.
Pelaksanaan peralihan TV analog ke TV digital ini akan dilaksanakan secara bertahap. 17 Agustus 2021 merupakan tahap pertama dan tahap akhir akan diselesaikan pada 2 November 2022.
Jika tidak ada perubahan, maka siaran TV analog di sejumlah wilayah Indonesia akan mulai dimatikan pada 17 Agustus 2021.
Target wilayah pada tahap pertama adalah mulai dari Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Dengan dihentikannya siaran TV analog, maka wilayah-wilayah tersebut tidak akan bisa menerima dan menyaksikan siaran televisi.
Untuk itu masyarakat di wilayah tersebut harus beralih ke siaran atau TV digital dengan menggunakan Set Top Box (STB) atau membeli TV digital.
Set Top Box adalah sebuah alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang bisa ditampilkan di TV analog.