SEPUTARAMPUNG.COM – Sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan akan menghentikan siaran TV analog pada 17 Agustus 2021.
Namun, keputusan memutus siaran TV analog itu urung dilakukan. Hal ini karena adanya tahapan migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital.
Peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tanggal 30 April 2022 merupakan tahap pertama dan tahap akhir akan diselesaikan pada 2 November 2022.
“Karena Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada 2 November 2020, artinya proses ASO harus selesai paling lambat 2 Noveber 2022. Waktu yang tidak terlalu lama lagi, yaitu hanya tersisa empat belas,” kata Sekjen Kemenkominfo, Mira Tayyiba melalui siaran pers pada Jumat, 3 September 2021.
Jika tidak ada perubahan lagi, maka siaran TV analog di sejumlah wilayah Indonesia akan mulai dimatikan pada 30 April 2022.
Jadwal migrasi TV Analog menuju TV Digital
Tahap 1: Dimulai 30 April 2022 yang akan dilakukan di 56 wilayah, mencakup 166 kabupatn/kota.
Tahap 2: Dimulai 31 Agustus 2022 di 31 wilayah, mencakup 110 kabupaten/kota.