SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah telah memutuskan akan memigrasi penyiaran televisi dari teknologi analog ke teknologi digital.
Dimana penghentian siaran televisi dengan teknologi analog akan dilakukan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli
hal itu sudah tertuang pada beleid Cipta Kerja.
Baca Juga: Sinopsis Hercai Turki Kamis 11 Maret 2021 di NET TV: Cerita Reyyan Buat Miran Terharu
“Undang-Undang Cipta Kerja telah menetapkan 2 November 2022 itu adalah berhentinya siaran analog dan semua kita harus bergerak ke digital,” ungkap Ramli seperti dikutip dari laman resmi Kominfo, Kamis, 11 Maret 2021.
Upaya tersebut dilakukan Kominfo untuk memperkuat sektor penyiaran digital, agar masyarakat Indonesia mendapatkan pelayanan yang lebih berkualitas.
Ramli menambahkan, pelaksanaan digitalisasi tersebut akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Kominfo berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.