SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 2/2021 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK akan mulai dilaksanakan pada Besok, 29 November 2021.
Dimana para siswa SD hingga SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapatkan bantuan dana SPP mulai dari Rp130.000/bulan hingga Rp290.000/bulan selama 5 bulan.
Kendati demikian, pencairan bantuan dana pendidikan ini dipastikan hanya akan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi 5 (lima) syarat berikut :
1. Siswa yang terdaftar dan tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta
4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta
5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.