Siswa SD - SMK, Dana KJP Plus Tahap 2/2021 Cair Besok, Ada Tambahan SPP hingga Rp290 Ribu, Segera Cek di Sini

- 28 November 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap 2/2021 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK akan mulai dilaksanakan pada Besok, 29 November 2021.

Dimana para siswa SD hingga SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapatkan bantuan dana SPP mulai dari Rp130.000/bulan hingga Rp290.000/bulan selama 5 bulan. 

Kendati demikian, pencairan bantuan dana pendidikan ini dipastikan hanya akan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi 5 (lima) syarat berikut :

1. Siswa yang terdaftar dan tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta

4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta

5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: ADA Tambahan SPP! Ini Besaran Dana KJP PLUS Tahap 2/2021 untuk SD-SMA, KJP SMP Cair Besok? Cek Info di Sini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x