• 5 sdm Minyak Goreng
• 500 ml Santan Kental
• 5 sdm Kecap Manis
• 1 sdm Bawang Goreng
Cara Membuat:
1. Lumuri daging dengan Desaku Bubuk Gulai Padang, Desaku Ketumbar Bubuk dan Ladaku Merica Bubuk hingga rata lalu sisihkan.
2. Tumis bawang putih hingga kekuningan, tambahkan bawang merah, tumis kembali hingga bawang merah mulai menguning.
Baca Juga: Fatwa MUI: Berikut Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Idul Adha 2022 Saat Wabah PMK
3. Masukkan daging yang sudah dilumuri bumbu, tumis hingga daging berubah warna.
4. Masukkan garam dan kecap, aduk hingga kecap berbuih.