5 Hal yang Membolehkan Istri Menggugat Cerai, di Antaranya KDRT dan Zina, Bagaimana Kalau Selingkuh?

- 22 Februari 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi pasangan selingkuh.
Ilustrasi pasangan selingkuh. /Pixabay.com/Tumisu

Baca Juga: Mantap! Rating Perdana Vincenzo Kalahkan Mr.Queen, The Penthouse 2 Catat Rekor Baru!

Baca Juga: Bocoran The Penthouse 2 Episode 2, LINK STREAMING Oh Yoon Hee dan Dokter Ha 'Duet' Hancurkan Cheon Seo Jin!

Hal pertama yang harus dilakukan istri jika suami melakukan dosa besar adalah merangkul dan membimbing suami ke jalan yang benar.

Namun jika ia tidak mau bertobat meski istri sudah berusaha keras, maka istri bisa memilih jalan perceraian.

  1. Meninggalkan Istri Lebih dari 2 Tahun Tanpa Kabar

Istri boleh menggugat cerai jika suami meninggalkan istri dan keluarga tanpa kabar dalam waktu lama.

Apalagi jika sampai bertahun-tahun tanpa memberi nafkah kepada istrinya.

Baca Juga: River Where The Moon Rises Episode 3 Tayang Besok, Ini 5 Hal Berkesan yang Sulit Dilupakan Pemirsa

  1. Suami Tidak Memenuhi Hak Istri

Apabila hak yang seharusnya diterima istri tidak diberikan oleh suami, maka istri bisa menggugat cerai suaminya.

Hak istri di sini termasuk nafkah lahir dan batin, perlindungan, dan pengayoman.

Baca Juga: Tayang Jumat Depan, Bocoran The Penthouse 2 Episode 3, Cheon Seo Jin Akan Kembali Singkirkan Oh Yoon Hee?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah