Tanpa Set Top Box atau STB Bisa Nonton Siaran TV Digital? Simak Cara Mudahnya di Sini

29 Juli 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi TV Digital. /Alehandra13/ Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Masyarakat bisa menikmati acara siaran TV digital meski tanpa bantuan perangkat Set Top Box atau STB. Berikut cara mudahnya.

Seperti diketahui, Set Top Box (STB) merupakan perangkat elektronik yang kini banyak dicari, seiring mulai diterapkannya migrasi siaran TV analog ke TV digital.

STB ini disebut-sebut dibutuhkan pemilik TV analog agar tetap dapat menikmati siaran televisi, setelah diberlakukannya migrasi TV digital atau Analog Switch Off (ASO) 2022.

Migrasi siaran TV analog ke TV digital dilakukan Kominfo pada 2022 ini secara bertahap, yang dimulai untuk beberapa wilayah dan kabupaten di Indonesia.

Baca Juga: Cara Pakai Aplikasi AKM ANBK 2022 Siswa SD, SMP, SMA, SMK Lengkap Link Contoh Soal Asesmen Kompetensi Minimum

Meskipun STB sangat dibutuhkan untu bisa menikmati siaran TV digital, namun ada beberapa cara untuk bisa menonton siaran TV digital tanpa Set Top Box.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB), masyarakat bisa langsung mengecek perangkat televisi yang dimiliki.

Apabila di dalam layar televisi terdapat pilihan DTV, maka televisi tersebut sudah bisa menangkap siaran TV digital tanpa harus menggunakan Set Top Box.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H Terbaik, Pasang di Medsos pada 30 Juli 2022

Selain dengan menggunakan cara tersebut, ada cara lain yang bisa dilakukan agar perangkat televisi di rumah dapat menangkap siaran TV digital dengan mudah. Caranya adalah sebagai berikut ini:

1. Buka laman resmi https://siarandigital.kominfo.go.id/.

2. Klik menu perangkat TV digital yang terdapat di layar televisi bagian atas.

3. Setelah diklik, maka di layar televisi akan muncul tiga pilihan kategori, yaitu nama perangkat, merek, dan model atau tipe.

4. Pilih kategori "Televisi" pada bagian perangkat, dan masukkan merek serta model TV yang yang dimiliki.

Baca Juga: Akan Terjadi Hujan Meteor di Langit Indonesia, Bisa Disaksikan Mulai Hari Ini 29 Juli 2022, Jam Berapa?

5. Nama model TV akan tersedia jika memang mendukung untuk menangkap siaran TV digital.

6. Jika perangkat televisi yang dimiliki tidak atau belum mendukung untuk menangkap siaran TV digital, barulah masyarakat harus menggunakan Set Top Box (STB) sebagai alat pelengkap untuk bisa menangkap siaran TV digital.

Set Top Box (STB) ini bisa dibeli dengan mudah secara offline di toko-toko elektronik terdekat, atau pun online melalui e-commerce.

Adapun harganya bervariasi, tergantung merek STB, yakni mulai Rp100 ribuan hingga Rp400 ribuan per unit.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming F1 GP Hungaria 29-31 Juli 2022, Ini Jadwal Race Formula 1 di Sirkuit Hungaroring

Penting untuk diketahui, masyarakat dianjurkan untuk membeli perangkat Set Top Box (STB) resmi yang telah bersertifikasi Kominfo.

Sebab, hanya Set Top Box (STB) bersertifikasi resmi dari Kominmenu pada STB dapat berfungsi dengan baik.

Demikian informasi mengenai cara menikmati siaran TV digital tanpa perlu menggunakan Set Top Box (STB).***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler