Mayoritas UMK 2021 di Jawa Timur Naik, Ini Rinciannya

- 23 November 2020, 06:55 WIB
Ilustrasi UMP 2021.
Ilustrasi UMP 2021. /ANTARA/

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI telah mengumumkan dan memberi rekomendasi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.

Dengan demikian, maka UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020. Hal ini dilakukan karena dampak pandemi yang sangat dirasa oleh pengusaha.

Meski demikian, sejumlah daerah ada yang melakukan penyesuaian. Beberapa di antaranya ada ada yang menaikkan upah minimum kota atau UMK. Salah satu yang melakukannya adalah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Diperpanjang Lagi Hingga 6 Desember 2020, Ini Alasan Anies Baswedan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, telah menandatangani Surat Keputusan (SK), tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. 11 Kabupaten Kota tidak naik, dan 27 Kabupaten Kota, mengalami kenaikan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo, ada 11 Kabupaten Kota di Jatim yang UMK tahun 2021 tetap sama dengan 2020, yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun dan Sampang.

"Ini sama dengan tahun yang lalu," kata Himawan, sebagaimana dikutip Seputar Lampung dari RRI pada Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Setelah BLT Gaji, Kini Bansos Tunai yang Akan Divalidasi Ulang Agar Penerimanya Tidak Itu-itu Saja

Sementara itu, sejumlah kabupaten kota yang UMK-nya mengalami kenaikan, jumlah besarannya cukup variatif.

Ada 10 Kabupaten Kota yang mengalami kenaikan sebesar Rp10 ribu, yakni Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan.

Lalu, ada yang naik sebesar Rp50 ribu, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bojonegoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

"Tadi disampaikan, yang naik Rp100 ribu, ada lima daerah Kabupaten Kota, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan," jelasnya.

Meski demikian, ada beberapa daerah yang kenaikan UMK-nya dilakukan rasionalisasi oleh Gubernur Jatim.

Baca Juga: Waspada Jika Menerima Telepon dari Nomor Tidak Dikenal, Bisa Ditipu hingga Dicuri Data Pribadi

"Misalnya Kota Malang naik Rp75 ribu, Lamongan naik Rp65 ribu, Tulungagung naik Rp51 ribu, kemudian Pacitan naik Rp47 ribu, Ngawi naik Rp47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp38 ribu, Kota Probolinggo naik Rp30 ribu," tambahnya.

"Proses kenaikan ini, selain dipertimbangkan dari Dewan Pengupahan, Ibu secara pribadi juga melakukan proses dialog dialog dengan Bupati Wali Kota. Ikut mempertimbangkan kondisi masing masing," tandasnya.

Pada SK yang ditandatangani tanggal 21 November 2020 tersebut, besaran UMK tertinggi menjadi milik Kota Surabaya yakni Rp4.3 dan terendah Kabupaten Sampang sebesar Rp1.9 juta 54 ribu.***

Editor: Ririn Handayani


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah