UPDATE TERBARU! Berikut Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di 34 Provinsi di Indonesia

- 28 Oktober 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi Upah Minim Provinsi (UMP).
Ilustrasi Upah Minim Provinsi (UMP). /Portal Surabaya/

SEPUTAR LAMPUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diperbarui setiap tahun yang umumnya mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, kerap dinanti-nanti oleh pekerja.

Kenaikan upah menjadi setitik harapan akan diikuti oleh perbaikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Namun untuk kali ini, pemerintah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 (UMP 2021) dengan alasan pandemi.

Dengan tidak adanya kenaikan ini maka besaran nilai UMP 2021 akan tetap sama dengan UMP tahun 2020.

Baca Juga: Prancis Bisa Rugi Besar, Berikut Daftar Produk yang Terancam Diboikot Negara-negara Muslim

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” demikian bunyi surat edaran seperti dikutip dari laman PMJ News, pada Selasa, 27 Oktober 2020 dan diberitakan sebelumnya oleh Ringtimesbali.com dalam artikel "Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Tidak Jadi Naik, Ini Besarannya di 34 Provinsi".

Menteri Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: PRAKTIS! Cukup Unduh Aplikasi Ini, Bisa Cek Daftar Penerima Bansos hingga Banpres

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x