Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Perwakilan Pekerja Sebut Menaker Tidak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh

- 27 Oktober 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi Upah*
Ilustrasi Upah* /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/

SEPUTAR LAMPUNG - Polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja belum juga selesai, kini muncul kabar baru yang cukup menyesakkan kaum pekerja.

Yakni tentang upah minimum pada 2021 sama dengan 2020 alias tidak ada kenaikan. Padahal, kenaikan upah merupakan salah satu yang sangat ditunggu-tunggu oleh pekera.

Kenaikan upah bisa berarti kenaikan tingkat kesejahteraan. Namun harapan ini pupus manakala Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: 10 Kutipan Heroik Bung Karno untuk Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Bisa untuk Caption dan Status

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ujar Ida dalam surat edaran tersebut Selasa 27 Oktober 2020 sebagaimana diberitakan oleh Galamedia.com dalam artikel "Upah Minimum 2021 Sama dengan 2020, Said Iqbal: Pengusaha Sedang Susah, Buruh Lebih Susah!".

Ida meminta penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020.

Dalam beleid yang diteken pada 26 Oktober 2020 itu, Ida menerangkan pandemi covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," ujar Ida.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x