TERBARU! Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2021, dan UMP di Provinsi Lain se-Indonesia

- 1 November 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi upah minimum 2021.
Ilustrasi upah minimum 2021. /ANTARA/

SEPUTAR LAMPUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diperbarui setiap tahun yang umumnya mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Namun untuk tahun ini, pemerintah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 (UMP 2021) dengan alasan pandemi.

Dengan tidak adanya kenaikan ini, maka besaran nilai UMP 2021 akan tetap sama dengan UMP tahun 2020.

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis PLN di Bulan November! Begini Cara Klaim Lewat WA, Online, dan Offline

Berdasarkan peraturan tersebut, jika memang tidak ada perubahan lagi, maka UMP Lampung untuk tahun 2021 berada di angka Rp2.431.324.

Berikut besaran UMP 2020 di 34 provinsi selengkapnya sebagai acuan UMP 2021:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030

2. Sumatera Utara Rp2.499.422

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah