SEPUTAR LAMPUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diperbarui setiap tahun yang umumnya mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Namun untuk tahun ini, pemerintah memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 (UMP 2021) dengan alasan pandemi.
Dengan tidak adanya kenaikan ini, maka besaran nilai UMP 2021 akan tetap sama dengan UMP tahun 2020.
Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis PLN di Bulan November! Begini Cara Klaim Lewat WA, Online, dan Offline
Berdasarkan peraturan tersebut, jika memang tidak ada perubahan lagi, maka UMP Lampung untuk tahun 2021 berada di angka Rp2.431.324.
Berikut besaran UMP 2020 di 34 provinsi selengkapnya sebagai acuan UMP 2021:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
2. Sumatera Utara Rp2.499.422