Pinjaman Online Ilegal, Praktik Rentenir Berkedok Membantu saat Kesulitan

- 17 Januari 2024, 10:35 WIB
Rentenir online.
Rentenir online. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kondisi ekonomi masyarakat saat ini tidak sedang baik-baik saja. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari bantuan sosial pemerintah dari bulan ke bulan, juga semarak kasus judi online yang memberi harapan palsu sembari menggerogoti kantong duit tanpa disadari.

Ada pula yang terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal yang seolah memberi angin surga namun menjerat dalam hutang yang tak berkesudahan. Banyak keluhan di media sosial tentang pinjol ilegal yang kian meresahkan.

Pinjol merujuk pada layanan pinjaman yang tersedia secara daring tempat individu atau pebisnis dapat mengajukan pinjaman melalui platform atau aplikasi berbasis digital.

Baca Juga: Kebiasaan setelah Makan yang Bisa Membuat Asam Lambung dan Berat Badan Naik, Jangan Remehkan Hal Kecil ini

Karena serba digital, proses peminjaman jadi lebih mudah tetapi punya tingkat bunga tinggi dan risiko tertentu yang bisa membahayakan peminjam.

Beberapa penyedia jasa pinjol menyediakan dana pinjaman cepat dan aman sehingga menjadi pilihan yang gurih bagi mereka yang butuh uang instan. Namun, ada pula yang terlibat praktik kurang etis dan mematok bunga sangat tinggi.

Laporan Otortas Jasa Keuangan menyebut, 17,31 Juta orang pinjam uang melalui pinjol dengan total utang Rp50,53 triliun per April 2023.

Belakangan, nilai rasa diksi ‘pinjol’ dengan berbagai variannya seperti ‘bank keliling’, ‘bank emok’, ‘kredit harian’, ‘pinjaman tanpa jaminan’, ‘pinjaman cepat’, atau berlindung dalam istilah ‘peer-to-peer lending’ menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya.

Pemakaian berbagai istilah itu membuat ancaman di baliknya kian tersamar. Padahal, sejatinya pinjol ilegal adalah rentenir.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x