Upah Pekerja/Buruh di Kalimantan Utara Naik per 1 Januari 2024, UMK di Kota Tarakan yang Jadi Juaranya!

- 28 Desember 2023, 18:15 WIB
Simak besaran UMK 2024 yang berlaku di Kalimantan Utara per 1 Januari 2024.
Simak besaran UMK 2024 yang berlaku di Kalimantan Utara per 1 Januari 2024. /Pixabay/Wonderfulbali

SEPUTARLAMPUNG.COM - Upah Minimum bagi pekerja atau buruh di Kalimantan Utara (Kaltara) akan mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.

Di mana di antara 5 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Utara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tarakan yang jadi juaranya! Berapa? Simak selengkapnya di sini.s

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2024 dan UMK 2024 pada 30 November 2024.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: KKN di Desa Penari Tayang Perdana, Cara Bayar Hutang Puasa, Tradisi Unik Sambut Tahun Baru

Di mana kenaikan UMP dan UMK 2024 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang Pengupahan.

Besaran UMP 2024 Kaltara menjadi yang tertinggi di antara seluruh Provinsi yang ada di Pulau Kalimantan.

Seperti diketahui, UMP 2024 Kaltara adalah sebesar Rp3.361.653 naik 3,38 persen atau Rp109.951 dari UMP 2023 senilai Rp3.251.702,67.

Adapun dari segi UMK, Kota Tarakan menjadi daerah otonom yang memiliki angka UMK 2024 tertinggi di Kalimantan Utara.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata di Lampung Jelang Akhir Tahun, Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x