SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji karyawan di seluruh Indonesia mengalami kenaikan per 1 Januari 2024, tak terkecuali gaji pekerja/buruh di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penting dipahami, kenaikan gaji bagi karyawan per 1 Januari 2024 merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Kepulauan Riau sendiri sudah diumumkan sejak 30 November 2023 lalu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1314 Tahun 2023.
Dari 7 kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Riau, UMK 2024 tertinggi ada di Kota Batam.
Tercatat dalam beleid tersebut, angka UMK 2024 di Kota Batam naik sebesar 4,10 persen dari besaran UMK 2023 menjadi Rp4.685.050.
Berikut ini adalah besaran kenaikan gaji karyawan di Provinsi Kepulauan Riau yang berlaku per 1 Januari 2024:
1. Kota Batam naik 4,10 persen menjadi Rp4.685.050
Baca Juga: Daftar UMK Jateng 2024, Upah Minimum Tertinggi Rp3,2 Juta dan Terendah Rp2 Juta, Daerah Mana?