Resmi per 1 Januari 2024! Ini Besaran Kenaikan Gaji Karyawan di Kalimantan Barat, Tertinggi Bukan di Pontianak

- 4 Januari 2024, 17:00 WIB
Sungai Kapuas, Kalimantan Barat - Simak besaran kenaikan gaji di Kalbar, berlaku per 1 Januari 2024.
Sungai Kapuas, Kalimantan Barat - Simak besaran kenaikan gaji di Kalbar, berlaku per 1 Januari 2024. /indonesia.travel

SEPUTARLAMPUNG.COM - Gaji karyawan di Kalimantan Barat (Kalbar) resmi naik per 1 Januari 2024.

Kendati demikian, Kota Pontianak yang merupakan ibukota provinsi Kalimantan Barat ternyata bukanlah daerah dengan besaran kenaikan gaji tertinggi pada 2024!

Lalu daerah mana yang memiliki besaran kenaikan gaji tertinggi di Kalimantan Barat? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Bukan BPNT dan PKH, KPM Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu Tanpa ke PT Pos Indonesia, Siapkan KTP dan KK Aktif

Seperti diketahui, pemerintah provinsi (Pemprov) di seluruh Indonesia telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Di mana kenaikan UMP dan UMK 2024 merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

UMP 2024 di Kalimantan Barat sendiri besarannya adalah Rp2.702.616. Angka gaji di Kalbar ini sudah naik 3,6 persen atau sebesar naik Rp94.000 dari UMP 2023 sebesar Rp2.608.601,75.

Lalu bagaimana dengan besaran kenaikan gaji di 14 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat?

Baca Juga: Bendungan Baru Senilai Rp1,61 Triliun Ini Ada di Daerah Penghasil Beras Terbesar di Sulawesi Utara!

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x