Daftar UMK Jateng 2024, Upah Minimum Tertinggi Rp3,2 Juta dan Terendah Rp2 Juta, Daerah Mana?

- 2 Januari 2024, 08:25 WIB
Inilah daftar lengkap UMK Jateng 2024 dengan angka tertinggi Rp3,2 juta dan terendah Rp2 juta.
Inilah daftar lengkap UMK Jateng 2024 dengan angka tertinggi Rp3,2 juta dan terendah Rp2 juta. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah menetapkan besaran jumlah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jateng 2024.

Ketetapan kenaikan UMK Jateng 2024 tersebut tertuang dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.

Mengutip laman resmi Pemprov Jateng, penetapan UMK juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum 2024.

Penetapan besaran UMK juga menyesuaikan data kondisi ekonomi serta ketenagakerjaan untuk menetapkan upah minimum 2024.

Baca Juga: 5 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Lampung, Cek Perbandingan UMK dan Rata-rata Pengeluarannya

Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka terhitung mulai 1 Januari 2024 para pekerja/buruh di wilayah kota/kabupaten Jawa Tengah akan menerima kenaikan upah sesuai besaran UMK Jateng 2024.

Dari hasil keputusan soal upah minimum kabupaten/kota, UMK tertinggi di Jateng 2024 dipegang oleh Kota Semarang dengan nilai Rp3.243.969.

Sementara itu untuk upah terendah di Jatenga dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara dengan nominal Rp2.038.005.

Sedangkan wilayah lainnya yang terdiri dari 29 kabupaten dan 6 kota memiliki besaran UMK di atas Rp2 juta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x