Tak hanya Karyawan Swasta, Pekerja Lepas Juga Wajib Dapat THR lho! Ini Aturannya dari Pemerintah

- 29 Maret 2023, 03:00 WIB
Inilah aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja lepas dan cara menghitung besaran dana yang harus diberikan oleh Perusahaan kepada freelancer./
Inilah aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja lepas dan cara menghitung besaran dana yang harus diberikan oleh Perusahaan kepada freelancer./ /ANTARA/Yusuf Nugroho/

Waktu pemberian THR kepada pekerja lepas juga sama seperti pencairan THR kepada karyawan kontrak yakni maksimal diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 29 Maret 2023: Jam Tayang Mega Bollywood, Anupamaa, Imlie, hingga Jodoh Wasiat Bapak

Itulah cara menghitung besaran dana THR bagi pekerja lepas atau freelancer dan batas waktu pemberiannya.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x