Tak hanya Karyawan Swasta, Pekerja Lepas Juga Wajib Dapat THR lho! Ini Aturannya dari Pemerintah

- 29 Maret 2023, 03:00 WIB
Inilah aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja lepas dan cara menghitung besaran dana yang harus diberikan oleh Perusahaan kepada freelancer./
Inilah aturan mengenai pemberian THR bagi pekerja lepas dan cara menghitung besaran dana yang harus diberikan oleh Perusahaan kepada freelancer./ /ANTARA/Yusuf Nugroho/

Namun, sebagai catatan, pemberian THR bagi karyawaan dengan perjanjian kerja harian lepas atau pekerja lepas tidak sama dengan nilai penghitungan THR bagi karyawan swasta yang dikontrak atau sudah diangkat jadi pegawai tetap.

Nilai THR bagi pekerja lepas ditetapkan berdasarkan upah rata-rata yang diberikan selama masa bekerja.

Baca Juga: Link Pengumuman SNBP 2023, Apakah Kamu Lolos di UGM, Undip, ITB, Unpad, IPB? Cek Namamu di Sini

Hal itu dijelaskan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pasal 3 ayat 3, THR bagi pekerja lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.

Adapun, pekerja/buruh lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR-nya ditetapkan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

 

Jadi, misalnya masa kerja Anda sebagai pekerja lepas sudah 12 bulan dan misalnya gaji rata-rata Anda per bulan adalah sebesar Rp2 juta, maka nilai THR yang dapat Anda terima adalah sebesar Rp2 juta.

Namun, apabila masa kerja Anda kurang dari 12 bulan maka pemberian THR dihitung dari jumlah upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama Anda bekerja.

Contohnya, jika Anda terhitung bekerja selama 3 bulan dalam satu tahun terakhir dengan upah rata-rata yang Anda terima per bulan adalah Rp2 juta maka nilai THR yang Anda terima adalah sekitar Rp500.000.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x