BPUM Dihapus 2023? Simak Cara UMKM Bisa Dapat Uang Tunai Rp600 Ribu dengan Cara Ini Tanpa Login Eform BRI

- 30 Desember 2022, 14:30 WIB
Pemerintah menghentikan program BPUM di tahun 2023 bagi para pelaku UMKM
Pemerintah menghentikan program BPUM di tahun 2023 bagi para pelaku UMKM /iqbalnuril/pixabay/

Baca Juga: HORE! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Januari 2023, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima PKH-BPNT

Di hadapan para awak media, Teten Masduki mengatakan bahwa BPUM atau BLT UMKM tidak cair lagi di tahun 2023.

Hal ini dikarenakan pertimbangan Pemerintah setelah melihat situasi pandemi yang semakin membaik dan kondisi pelaku usaha telah pulih.

"Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi," kata Menkop UKM, Teten Masduki pada Senin, 26 Desember 2022, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung,com dari laman Antara news, Jumat, 30 Desember 2022.

Kendati demikian, Kemenkop UKM tetap akan bersiaga melihat perkembangan kondisi ekonomi pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Top 7 SMAS-SMAN Unggulan di Klaten Masuk Top 1000 LTMPT se-Indonesia, Lengkap Peringkat Nasional dan Provinsi

"Nanti kita coba evaluasi kalau perkembangannya tidak terlalu bagus ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bisa melakukan adjustment terhadapan program dan pembiayaan," tambah Teten.

Sebagai informasi, meskipun BPUM dihapus, para pelaku UMKM masih berkesempatan dapat dana bantuan berupa uang tunai Rp600.000 dari Pemerintah tanpa harus cek Eform BRI.

Carannya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023.

Program Kartu Prakerja tahun 2023 terbuka luas bagi para pelaku usaha, pencari kerja, bahkan bagi yang sudah pernah menerima dana bansos lainnya dari Pemerintah sekalipun.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah